BAB I
PENDAHLUAN
PENDAHLUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kepala sekolah adalah tokoh
sentral dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Berhasil atau tidaknya
sebuah lembaga pendidikan khususnya pada satuan pendidikan akan sangat
dipengaruhi oleh kompetensi yang dimiliki kepala sekolah tersebut,
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sehingga ia pun harus memiliki kompetensi yang disyaratkan memiliki kompetensi guru yaitu: kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah sehingga ia pun harus memiliki kompetensi yang disyaratkan memiliki kompetensi guru yaitu: kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional
Berdasarkan kenyataan tersebut,
maka menjadi sangat penting bagi kepala sekolah menguasai Kompetensi Kepala
Sekolah Dalam Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pengertian Kompetensi Kepala Sekolah
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Memahami Pengertian Kompetensi Kepala Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Kompetensi memainkan peran kunci dalam mempengaruhi keberhasilan
kerja, terutama dalam pekerjaan – pekerjaan yang menuntut sungguh-sungguh
inisiatif dan inovasi. Kompetensi dipahami berkaitan dengan pentingnya hasrat
untuk menguasai orang lain, dan secara lebih luas berkaitan dengan menciptakan
peristiwa dan bukan sekedar menanti secara pasif, hasrat ini disebut motif
kompetensi. Dalam diri orang dewasa motif kompetensi ini sangat mungkin muncul
sebagai suatu keinginan untuk menguasai pekerjaan dan jenjang profesional.
Pengertian sederhana yang mendasar dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan (Syah,2000:229).
Pengertian sederhana yang mendasar dari kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan (Syah,2000:229).
Kemampuan atau kecakapan yang dimaksudkan
dalam kompetensi itu menunjuk kepada satu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan
seseorang, baik kemampuan atau kecakapan kualitatif maupun kuantitatif.
Ranupandoyo dan Husnan (1995:155) mengidentikan kemampuan dengan
ketrampilan kerja yang berbentuk dari pendidikan dan latihan serta pengalaman
kerja. Keith Davis (dalam Anwar, 2000:67) membedakan kemampuan dengan
ketrampilan.
Kompetensi merupakan perpaduan dari
penguasaan pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
kebiasaan berfikir dan bertindak pada sebuah tugas/pekerjaan. Kompetensi juga merujuk pada kecakapan seseorang dalam
menjalankan tugas dan tanggung-jawab yang diamanatkan kepadanya dengan hasil
baik dan piawai/mumpuni (Margono,2003).
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002 disebutkan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu
Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002 disebutkan bahwa kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu
Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka
yang dimaksud dengan kompetensi kepala sekolah adalah seperangkat kemampuan
yang harus ada dalam diri kepala sekolah, agar dapat mewujudkan penampilan
unjuk kerja sebagai kepala sekolah .
Adapun Kompetensi Kepala Sekolah
adalah sebagai berikut :
1. Kompetensi Kepribadian
Definisi yang paling sering digunakan dari kepribadian
dikemukakan oleh Gordon Allport hampir 60 tahun yang lalu. Ia mengatakan bahwa
kepribadian adalah organisasi dinamis pada masing-masing sistem psikofisik yang
menentukan penyesuaian unik terhadap lingkungannya .
Dalam menjalankan tugas menejerial kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi ini menuntut kepala sekolah memiliki :
Dalam menjalankan tugas menejerial kepala sekolah dituntut memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi ini menuntut kepala sekolah memiliki :
1)
integritas kepribadian yang kuat, yang
dalam hal ini ditandai dengan konsisten dalam berfikir, berkomitmen, tegas,
disiplin dalam menjalankan tugas,
2)
memiliki keinginan yang kuat dalam
mengembangkan diri sebagai kepala sekolah, dalam hal ini meliputi memiliki rasa
keingintahuan yang tinggi terhadap kebijakan, teori, praktik baru, mampu secara
mandiri mengembangkan diri sebagai upaya pemenuhan rasa ingin tahu
3)
bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas,
meliputi berkecenderungan selalu ingin menginformasikan secara transparan dan
proporsional kepada orang lain mengenai rencana, proses pelaksanaan dan
efektifitas program.
4)
mampu mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan
5)
memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin.
Berdasarkan definisi-definisi diatas dalam yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah integritas pribadi yang kuat, berkeinginan mengembangkan diri, terbuka dan minat dalam menjalankan jabatan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan definisi-definisi diatas dalam yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah integritas pribadi yang kuat, berkeinginan mengembangkan diri, terbuka dan minat dalam menjalankan jabatan sebagai kepala sekolah.
2.
Kompetensi Manajerial
Manajemen atau pengelolaan dapat berarti macam-macam tergantung
kepada siapa yang membicarakannya. Istilah manajemen sendiri berasal dari
“manage” yang padanan dalam bahasa Indoensia adalah kelola. Pengertian umum
dari manajemen adalah proses mencapai hasil dengan mendayagunakan sumber daya
yang tersedia secara produktif (Depdiknas,2007:126).
Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut :
Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut :
1)
menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk
berbagai tingkatan. Perencanaan
2)
mengembangkan organisasi sekolah/madrasah
sesuai kebutuhan
3)
memimpin sekolah/madrasah dalam rangka
pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal,
4)
mengelola perubahan dan pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif
5)
menciptakan budaya dan iklim
sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik
6)
mengelola guru dan staff dalam rangka
pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal
7)
mengelola sarana dan prasarana
sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optima
8)
mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan
sekolah
9)
mengelola peserta didik dalam rangka
penerimaan peserta didik barn dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta
didik.
10)
mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional
11)
mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai
dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
12)
mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah
dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah
13)
mengelola unit layanan khusus
sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah
14)
mengelola sistem informasi sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
15)
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah
16) melakukan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah
dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Manajer
adalah seorang yang berusaha untuk mencapai maksud-maksud yang dapat dihitung,
dan administrator sebagai orang yang berikhtiar untuk maksud-maksud yang tidak
dapat dihitung tanpa mengindahkan akibat akibat akhir dari pencapaiannya (Oteng
Sutrisno, 1985:15).
Berdasar
uraian diatas maka dalam yang dimaksud dengan kompetensi manajerial adalah
kemampuan kepala sekolah dalam mengorganisasi dan mengembangkan sumber saya sekolah
untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien.
3.
Kompetensi Kewirausahaan
Istilah kewirausahaan atau sering disebut wiraswasta, merupakan
terjemahan dari istilah entrepreneurship. Istilah tersebut pertama kali
dikemukakan oleh Ricard Cantillon, orang Irlandia yang berdiam di Perancis,
dalam bukunya yang berjudul Essai Bar la Nature du Commercen,tahun 1755
(Depdiknas 2004).
Dilihat dari segi etimologis,
wiraswasta, merupakan suatu istilah yang berasal dari kata-kata “wira” dan
“swasta”. Wira berarti berani, utama, atau perkasa. Swasta merupakan paduan
dari kata “swa” dan “sta”. Swa artinya sendiri, sedangkan sta berarti berdiri.
Dengan demikian maknanya menjadi berdiri menurut kekuatan sendiri. Jadi yang
dimaksud dengan wiraswasta adalah mewujudkan aspirasi kehidupan mandiri dengan
landasan keyakinan dan watak yang luhur.
Dari beberapa definisi diatas
maka kompetensi kewirausahaan dalam adalah kemampuan kepala sekolah dalam
mewujudkan aspirasi kehidupan mandiri yang dicirikan dengan kepribadian kuat,
bermental wirausaha. Sedangkan jika ingin sukses dalam mengembangkan program
kewirausahaan di sekolah, maka kepala sekolah, tenaga kependidikan baik guru
maupun non guru dan peserta didik harus bisa secara bersama memahami dan
mengembangkan sikap kewirausahaan sesuai dengan tugas masing-masing.
4.
Kompetensi Supervisi
Sekolah melaksanakan tanggung
jawab paling produktif jika terdapat konsensus tentang tujuan sekolah dan semua
pihak bersama-sama berusaha mencapainya. Posisi kepala sekolah dalam hal ini
adalah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sekolah secara produktif.
Persoalannya adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut kepala
sekolah tidak mungkin melaksanakan seluruh kegiatan sendiri, oleh karena itu
ada pendelegasian kepada guru maupun staff, untuk memastikan bahwa
pendelegasian tugas itu dilaksanakan secara tepat waktu dengan cara yang tepat
atau tidak maka diperlukanlah supervisi yaitu menyelia pekerjaan orang lain
(Depdikbud, 2007:227).
Bentuk supervisi yang paling efektif
terjadi jika staff,peserta didik, dan orang tua memandang kepala sekolah
sebagai orang yang tahu persis tentang hal-¬hal yang terjadi disekolahnya.
Dalam kontek ini, dengan melakukan supervisi maka akan dilakukan tindakan
kunjungan kelas, berbicara dngan guru, peserta didik, dan orang tua, mengikuti
perkembangan masyarakat sekolah, orang-orang dan peristiwa yang terjadi dalam
rangka memenuhi tanggungjawab ini (Peter F.Olivia,1992).
Kompetensi supervisi ini
setidaknya mencakup :
1)
merencanakan program supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
2)
melaksanakan supervisi akademik
terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat
3)
menindaklanjuti hasil supervisi
akademis terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
(Depdiknas, 2007:228).
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi supervisi
adalah pengetahuan dan kemampuan kepala sekolah dalam merencanakan,
melaksanakan dan menindaklanjuti supervisi dalam upaya meningkatkan kualitas
sekolah.
5.
Kompetensi Sosial
Pada
hakekatnya manusia adalah makluk individu sekaligus sosial, dari sejak lahir
hingga meninggal manusia perlu dibantu atau kerjasama dengan manusia lain,
segala kebahagiaan yang dirasakan manusia pada dasarnya adalah berkat bantuan
dan kerjasama dengan manusia lain, manusia sadar bahwa dirinya harus merasa
terpanggil hatinya untuk berbuat baik bagi orang lain dan masyarakat (Retno
Sriningsih,1999).
Kompetensi sosial menurut Sumardi
(2006) adalah kemampuan seseorang dalam berkomunikasi, bergaul, bekerjasama,
dan memberi kepada orang lain. Sejalan dengan pemikiran ini Komara (2007)
mendefinisikan kompetensi sosial sebagai :
1)
kemampuan seseorang untuk berinteraksi dan
berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
2)
kemampuan untuk mengenal dan memahami
fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan
3)
kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara
individual maupun kelompok.
Berdasarkan batasan-batasan
diatas maka yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan seorang
kepala sekolah dalam bekerjasama dengan orang lain, peduli sosial dan memiliki
kepekaan sosial .
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Berdasarkan pemaparan diatas maka sangatlah penting bagi kepala sekolah
ataupun calon kepala sekolah menguasai Kompetensi Kepala Sekolah dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Kompetensi Kepala Sekolah antara lain: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,dan sosial.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment
Kami akan senang jika kalian tinggalkan komentar {^_^}